Paket

mengirim barang menjadi lebih cepat dan aman

Mau Cek Resi Paket Mu ?

Cek Tarif Paket

Asal

Tujuan

Jenis Paket

Panjang (CM)

Lebar (CM)

Tinggi (CM)

Berat (KG)

Pelayanan Selamat Trans Paket Kilat

adalah layanan jasa pengiriman barang dan dokumen dengan cepat dan aman dengan estimasi waktu 1 (satu) hari sampai atau sampai dihari yang sama. Dengan sistem pelayanan yang kami gunakan adalah layanan jasa Pengiriman Pool ke pool dengan menggunakan unit shuttle dan kemudian paket dapat diambil oleh pelanggan (penerima) di outlet tujuan yang ditentukan sebelumnya.

Syarat & Ketentuan Pengiriman Paket
  1. Barang/paket harus dikemas aman dan rapih.
  2. Pengirim diperbolehkan mengirim barang/paket dengan dimensi maksimal 100x50x50.
  3. Pengiriman jenis dokumen hanya untuk pengiriman benda dalam bentuk cetakan kertas dengan ketebalan tidak lebih dari 5 cm.
  4. Pengirim dilarang memasukan kedalam titipan barang-barang yang termasuk : barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar, obat-obatan terlarang, barang-barang yang menurut pihak berwajib dilarang diproduksi dan diedarkan, emas, perak, uang tunai, abu, cyanida, Platinum, batu atau metal berharga, cek tunai, bilyet giro, money oder, atau traveller check.
  5. Apabila terjadi kehilangan pada saat pengirim paket maka pihak Selamat Trans akan mengganti sebesar 5x biaya pengiriman atau maksimal Rp.250.000; (dua ratus lima puluh ribu).
  6. Selamat Trans tidak melayani serta tidak bertanggung jawab terhadap tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya, kehilangan, kekurangan suatu titipan setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak estimasi waktu penyampaian.
Selamat Trans tidak bertanggung jawab atas hal-hal :
  1. Semua kerusakan dan resiko teknis pada mesin maupun barang elektronik yang terjadi selama pengangkutan, yang menyebabkan tidak berfungsinya atau berubah fungsi.
  2. Kebocoran pada barang cair, kerusakan pada barang pecah belah, dan kerusakan-kerusakan lain karena sifat barang tersebut.
  3. Penahanan dan penyitaan serta pemusnahan titipan oleh pejabat yang berwenang
  4. Kerusakan, keterlambatan, ataupun kehilangan karena keadaan memaksa (force majeure) karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain diluar kemampuan